Audit nyatanya diperlukan oleh setiap perusahaan, dimana laporan keuangan yang merupakan tanggung jawab manajemen perlu diaudit konsultan yang merupakan pihak ketiga yang independen, karena :
- Jika tidak diaudit maka akan ada kesalahan yang disengaja ataupun tidak disengaja. Karena itu laporan keuangan yang belum diaudit kurang dipercaya kewajarannya oleh pihak yang berkepentingan terhadap laporan keuangan tersebut.
- Jika laporan keuangan sudah diaudit dan mendapat opini wajar yang tentunya tanpa pengecualian dari konsultan, maka pengguna laporan keuangan bisa merasa yakin bahwa laporan keuangan tersebut bebas dari salah saji yang material dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
- SPT yang sudah diaudit lebih dipercaya oleh lembaga hukum pajak atau perpajakan dibandingkan dengan laporan yang belum melalui proses audit.
- Perusahaan yang sudah go public dan terkenal, serta memiliki aset 25 Milyar lebih maka harus memasukan ke audited financial statements-nya ke Departemen Perdagangan dan Perindustrian.
Baca Juga: Apa itu Audit? Pengertian Audit & Hal Penting Dalam Auditing